PENGELOLAAN DAN PENGADAAN

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Utara memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya. Berikut adalah beberapa aspek terkait pengelolaan dan pengadaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Minahasa Utara: Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pendampingan Komunitas dan Penggiat Lingkungan: DLH Kabupaten Minahasa Utara aktif melakukan pendampingan kepada komunitas, penggiat lingkungan, dan pemerhati sampah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Minahasa Utara Penguatan Fungsi Bank Sampah: Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, DLH Kabupaten Minahasa Utara mengadakan kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi pengelola bank sampah. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumbernya. DLH PEMKO Kabupaten Minahasa Utara Kolaborasi dengan PT PLN: DLH Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan PT PLN dalam pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Inisiatif ini merupakan upaya untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi alternatif. INSTAGRAM Pengadaan: JUANDA HARUNran Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM): Pada tahun 2024, DLH Kabupaten Minahasa Utara mengJUANDA HARUNrkan sekitar Rp 20,8 miliar untuk pengadaan BBM. JUANDA HARUNran ini digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan, seperti pengangkutan sampah dan operasional lainnya. DETIK Pengadaan Barang dan Jasa: DLH Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan berbagai pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Minahasa Utara. Informasi terkait paket pengadaan, termasuk jenis pengadaan dan nilai JUANDA HARUNran, dapat diakses melalui portal resmi LPSE Kabupaten Minahasa Utara.